Saturday, September 1, 2012
Ketua KPK Abraham Samad Menghadiri BSS UNHAS
Siapa yang tidak tahu pak Abraham Samad yang saat ini menjabat sebagai ketua KPK? Sabtu, 1 September 2012 sekitar pukul 11.30 WITA pak Abraham Samad memasuki Baruga A Pettarani UNHAS. Melihat kehadiran ketua KPK ini, para Mahasiswa Baru UNHAS (Universitas Hasanuddin) langsung 'chaos' teriakan mahasiswa terdengar dimana-mana menunjukkan antusiasme para MABA tahun 2012 ini menyambut kedatangan ketua KPK yang dikenal tegas dan berwibawa. Antusiasme para MABA ini dikarenakan pak Abraham Samad ternyata merupakan salah satu lulusan terbaik UNHAS, S1 UNHAS, S2 UNHAS, serta S3-nya pun di UNHAS.
Pak Abraham Samad merupakan sosok yang dinanti dapat membersihkan pemerintahan ini dari korupsi. Sikap tegas dan jujurnya merupakan hal yang sangat dibutuhkan dari sosok pemimpin saat ini. Pak Abraham Samad hadir di Baruga UNHAS dalam rangka memberikan materi kuliah umum kepada MABA 2012 dalam kegiatan pelaksanaan BSS (Basic Studi Skill) adapun judulnya "Membentuk Karakter Mahasiswa Anti Korupsi". Dimulai dari pengertian korupsi, apa itu korupsi secara sosiologis dan secara yudiris, pak Abraham Samad memberikan kuliah umum dengan sangat jelas agar para MABA pahan dan terbentuk jiwa anti korupsi di diri para mahasiswa.
Setelah berakhirnya kuliah umum dari ketua KPK pak Abraham Samad, untuk sesi pertanyaan para mahasiswa berebutan agar mendapatkan kesempatan bertanya kepada pemimpin lembaga pemberantas korupsi ini. Para mahasiswa sangat antusias dan hal ini merupakan kegiatan yang sangat baik. Dimana sejak dini jiwa anti korupsi ditanamkan pada diri generasi muda agar nantinya Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Dan juga pak Abraham Samad bisa menjadi inspirasi para mahasiswa agar dapat menjadi seperti beliau yang menegakkan keadilan di tengah orang-orang yang serakah melalui sosoknya yang sederhana dan bersahaja.
Friday, August 17, 2012
BERBAGI BERKAH DI HARI NAN FITRI: KARTU LEBARAN SPESIAL
Sebentar lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Nah, biasanya di hari lebaran kita sering mengirim kartu ucapan. Darinya itu admin khusus membuat kartu lebaran untuk kalian semua. Semoga kalian suka dengan kartu lebaran yang admin buat. Kalo mau request untuk dibuatin kartu lebaran silahkan saja tulis requestnya, mau itu di bagian koment ataupun kotak percakapan. Admin akan usahan buatkan kartu lebaran sesuai pesanan anda-anda semua.
Kartu lebaran yang admin buat
Kartu lebaran yang ini admin beri konsep minimalis, dengan warna biru sehingga memberikan kesan damai
Kalau kartu yang ini admin konsep seolah-olah menggambarkan damainya suasana takbiran menuju hari raya.
Yang satu ini admin konsep se-imut mungkin. Jadi, admin tambahkan gambar pinguin yang memegang tasbih. Untuk menambah suasana lebaran-nya admin beri sedikit gambar ketupat. Kartu yang satu ini sesuai untuk diberikan kepada anak-anak
Kartu lebaran yang sebelumnya cocok untuk anak-anak. Kalau kartu yang satu ini admin buat supaya cocok dengan jiwa anak muda (para remaja) sehingga admin gunakan gambar yang modis tapi tetap melambangkan bagaimana hari raya itu.
Kartu ini admin segaja konsep dengan warna hijau, biasanya kan lebaran diidentikkan sengan ketupat. Untuk kartu yang satu ini admin rancang agar suasana lebaran-nya lebih terasa.
Buat yang nggak suka terlalu glamor. Admin buatin kartu lebaran yang simple dan full color. Kartu ini sangat cocok diberikan kepada orang-orang yang fresh dan selalu ceria. Karena kartu ini admin desain agar terlihat se-fresh mungkin
Untuk kartu yang satu ini admin desain dengan menunjukkan pergiliran waktu menuju hari lebaran. Sengaja admin ambil warna yang cerah agar memberi kesan yang fresh dan full colour. Selain itu admin tambahin sedikit gambar ketupat dan juga mesjid biar suasana hari rayanya makin terasa.
Semua itu kartu lebaran yang admin buat khusus untuk menyambut hari lebaran ini. Kalau ada yang tertarik dengan kartu yang admin buat dan ingin dibuatkan kartu dengan gaya yang lain, silahkan request ajah biar admin buatkan.
Thursday, August 16, 2012
SAATNYA KITA BANGKIT DI HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Untuk kali ini kita berbagi cerita yah! Kali ini kita cerita tentang hari kemerdekaan Republik Indonesia. Siapa yang tahu kapan Indonesia merdeka? Pastinya semuanya tahu dong. Untuk lebih mudahnya mari kita nyanyikan lagu yang satu ini.
#sing
"Tujuh belas agustus tahun empat lima"
"Itulah hari kemerdekaan kita"
"Hari Merdeka! Nusa dan Bangsa"
"Hari lahirnya bangsa Indonesia"
"Merdeka....!!"
Yah, dari lagu itu kita tahu kalau bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini diperoleh tidaklah semudah kita membalikkan telapak tangan. Butuh banyak pengorbanan untuk meraih kemerdekaan, mulai pengorbanan harta maupun jiwa raga. Bisa kita renungkan sendiri, bagaimana jika kita ada di posisi para pahlawan yang sedang memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
"Akankah kita mengorbankan harta kita demi kemerdekaan?"
"Akankah kita mengorbankan nyawa kita demi kemerdekaan?"
Jangankan melakukan semua itu, disuruh untuk mengikuti upacara bendera saja sudah banyak yang mengeluh. Apalagi jika harus mengorbankan harta bahkan nyawa. Bayangkan saja bagaimana hebatnya para pahlawan. Mereka rela mengorbankan nyawa demi meraih kemerdekaan. Padahal jika difikir secara rasional, kemerdekaan yang para pahlawan ini perjuangkan bukanlah untuk diri mereka, ketika mereka harus gugur di medan perang otomatis mereka tidak akan merasakan indahnya saat negara kita merdeka, indahnya saat perjuangan mereka menjadi nyata. Tapi mereka semua berkorban untuk kita generasi mendatang, supaya kita tidak mengalami yang namanya penjajahan serta penindasan. Semua yang dilakukan para pahlawan adalah untuk kita semua yang saat ini merasakan indahnya kemerdekaan. Oleh karena itu kita tidak boleh menyia-nyiakan tetesan darah para pahlawan. Kita harus melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan walaupun sekarang kita tidak berjuang dalam peperangan tapi kita harus berjuang untuk membuat Indonesia diakui dan disegani di kancah Internasional.
Saatnya kita bangkit, Hari ini Jumat tanggal 17 Agustus 2012, di bulan ramadhan yang penuh berkah. Kejadian ini sama pada saat 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat dalam bulan ramadhan juga, oleh karenanya kita jadikan ini tonggak untuk bangkit meraih dan memberi yang terbaik untuk negara kita. Jangan biarkan para pahlawan yang sudah berkorban demi kita semua, menyasal karena kita tidak bisa menyambung semangat perjuangan mereka. HIDUP INDONESIA-KU! MERDEKA DAN JAYALAH SELALU!!!
Terakhir ayo kita bacakan naskah proklamasi kita yang menjadi awal dari Indonesia merdeka!
#sing
"Tujuh belas agustus tahun empat lima"
"Itulah hari kemerdekaan kita"
"Hari Merdeka! Nusa dan Bangsa"
"Hari lahirnya bangsa Indonesia"
"Merdeka....!!"
Yah, dari lagu itu kita tahu kalau bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini diperoleh tidaklah semudah kita membalikkan telapak tangan. Butuh banyak pengorbanan untuk meraih kemerdekaan, mulai pengorbanan harta maupun jiwa raga. Bisa kita renungkan sendiri, bagaimana jika kita ada di posisi para pahlawan yang sedang memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
"Akankah kita mengorbankan harta kita demi kemerdekaan?"
"Akankah kita mengorbankan nyawa kita demi kemerdekaan?"
Jangankan melakukan semua itu, disuruh untuk mengikuti upacara bendera saja sudah banyak yang mengeluh. Apalagi jika harus mengorbankan harta bahkan nyawa. Bayangkan saja bagaimana hebatnya para pahlawan. Mereka rela mengorbankan nyawa demi meraih kemerdekaan. Padahal jika difikir secara rasional, kemerdekaan yang para pahlawan ini perjuangkan bukanlah untuk diri mereka, ketika mereka harus gugur di medan perang otomatis mereka tidak akan merasakan indahnya saat negara kita merdeka, indahnya saat perjuangan mereka menjadi nyata. Tapi mereka semua berkorban untuk kita generasi mendatang, supaya kita tidak mengalami yang namanya penjajahan serta penindasan. Semua yang dilakukan para pahlawan adalah untuk kita semua yang saat ini merasakan indahnya kemerdekaan. Oleh karena itu kita tidak boleh menyia-nyiakan tetesan darah para pahlawan. Kita harus melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan walaupun sekarang kita tidak berjuang dalam peperangan tapi kita harus berjuang untuk membuat Indonesia diakui dan disegani di kancah Internasional.
Apa yang anda pikirkan dari gambar di atas? Itulah para pejuang kita yang selamat, para veteran. Jika para pahlawan yang gugur tentu tidak dapat merasakan kemerdekaan, ternyata walaupun pahlawan itu selamat mereka belum tentu mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan. Jasa besar mereka seakan dilupakan begitu saja. Lihat saja, pengorbanan yang mereka lakukan untuk bangsa tidak sesuai dengan apa yang mereka terima saat ini. Seharusnya mereka diberi tempat yang layak dan dihormati karena mereka sudah berjuang sekuat tenaga demi kemedekaan bangsa. Kasihan, para veteran, setelah jasa besar yang mereka berikan untuk bangsa, mereka lalu dilupakan begitu saja. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Oleh karena itu kita haruslah menghargai para veteran dan para pejuang yang telah gugur.
Saatnya kita bangkit, Hari ini Jumat tanggal 17 Agustus 2012, di bulan ramadhan yang penuh berkah. Kejadian ini sama pada saat 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat dalam bulan ramadhan juga, oleh karenanya kita jadikan ini tonggak untuk bangkit meraih dan memberi yang terbaik untuk negara kita. Jangan biarkan para pahlawan yang sudah berkorban demi kita semua, menyasal karena kita tidak bisa menyambung semangat perjuangan mereka. HIDUP INDONESIA-KU! MERDEKA DAN JAYALAH SELALU!!!
Terakhir ayo kita bacakan naskah proklamasi kita yang menjadi awal dari Indonesia merdeka!
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Djakarta, 17-8-1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB BAG. II
9. HAKIKAT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM
TENTANG PERS JUGA.
a.
Pasal 28 UUD
1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
b.
Pasal 28 F
UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c.
Pasal 14 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan sengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d.
Pasal 2 dan
Pasal 4 ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara”
10. ASPEK PEMBATAS KEBEBASAN PERS
a)
Aspek Moral
Individu
Aspek moral individu lebih mengarah kepada
individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia
memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan
siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia
menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi berita atau juga
memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek pembatas dari
kebebasan pers.
b)
Kode etik profesi
Bila aspek pembatas pertama diatas masih dilanggar
atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas hukumnya adalah kode etik. Dalam
menjalankan profesinya, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik
sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan. Kode etik
memang tidak mempunyai sanksi yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan
melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak
pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran
kode etik. Oleh karena itu, PWI yang berwenang menentukan apakah seorang
wartawan menyimpang dari kode etik atau tidak dan juga menetapkan sanksinya.
c)
Prinsip
ekonomi dan bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu
bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang
mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan
sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar. Dalam kerangka bisnis,
tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena itu, media massa yang tidak membuat
sajian yang berkualitas tidak akan diminati oleh khalayak dan akibat lanjutnya
para pengusaha enggan memasang iklan di penerbitan itu. Sebaliknya, media massa
yang berkualitas akan diminati oleh masyarakat sehingga banyak pengusaha yang
tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.
11. MANFAAT MEDIA MASSA
·
Menambah
Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai berita baik
dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui rubik-rubik
yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya intelektual
masyarakat.
·
Menambah
wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan, dengan
melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik, ekonomi,
ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut akan
bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam bidang
politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Mendapatkan
hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat membuat
masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan seperti
musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·
Menambah
lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa maka
diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media massa,
sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan
pekerjaan.
·
Memperlancar
bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem ekonomi
dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui media
iklan.
12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
A.
Bagi
Kehidupan Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan menyampaikan
informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan. Dalam
kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh oleh
tulisan media massa
B.
Bagi
kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi orang
banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media massa
dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar norma
hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan. Hal ini merupakan penyalahgunaan keabsahan
pers itu sendiri.
C.
Bagi
kepentingan negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di media massa dapatmenimbulkan kerugian bagi
kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara lain :
ü Tingkat kepercayaan kepada masyarakat terhadap
pemerintah berkurang karena tidak percaya kepada pemerintah.
Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh.
ü Kepercayaan luar negeri turun. Akibatnya
minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi, pemberian
bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999, pers dan
kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar
biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas
dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang
dilindungi oleh kebebasan pers. Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan
suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan
kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan
hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1. Hak Jawab atas Suatu Berita.
Pembaritahuan suatu media kadang kurang akurat,
bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan berbagai hal. Akibatnya,
objek berita merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa
dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab. Hak jawabadalah hak yang
dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan olehtulisan pada
suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut ditujukan kepada media massa.
2. Hak Tolak
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan
rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya# Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal
yang membahayakan negara .
13. UPAYA PEMERINTAH
DALAM MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan main (rules
of the game) dalam bentuk penerapan hukum (legality)
yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa
yangdisebut sebagai kepastian hukum yang dahulu
dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar
bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang
dikendalikan pasar ini, bukan berarti
persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan,
antara lain :
ü Struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan
pasar mengandaikan produksi danalokasi informasi ditentukan oleh sistem
kompetisi diantara perusahaan perusahaan pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme
sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi
pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang
tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun mengalami perubahan yang
radikal. Ketika pers
dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat
ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya
ketika pers
dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas
yang harus laris untuk dijual.
ü Supremasi hukum yang selama ini dibayangkan
para pekerja pers sebagai semacam “angin surga” yang
dapat memacu kreatifivitas dan kebebasan dalam menulis
beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
ü Dengan meminimalkan kekuasaan negara serta
maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya kalangan penguasa di
jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan dengan kekuatan
massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik premanisme.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan
Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis , artinya menyangkut pelanggaran
pers tidak boleh menggunakan Undang-Undanglain selain Undang-Undang
Pers.Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999
telahdiundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang
berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers
sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi yangmaksimal tersebut diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan kedaulatanrakyat dan merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara
yang demokratis.Undang - Undang Pers yang pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966
b. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )
14. HUBUNGAN ANTARA PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA
PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah
adalah sebagai berikut :
1.Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan
pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2.Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya
pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara
komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat
dialektismateriil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham
padakeseluruhan dan keseimbangan baik
antara individu dan masyarakat maupunantara berbagai kelompok
sosialnya.
3.Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian
rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4.Hubungan antara masyarakat pers dan
masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,
sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa
pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk
menjamin tercapainya sasaran
maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional
antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan
kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial
dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat
bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita
menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka
yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan masyarakat
yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5.Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar
dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru
menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu
sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus
dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan
adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk
mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga pers
dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan
satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat
untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus
mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher
( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan
dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan
luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari
generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda
pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan
hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat
pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya
pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya
pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas pemerintahan
bidang penegakan hukum.
PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB BAG. I
1. PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Pers yang bebas dan
bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di
Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang
sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala
tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara
atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi
tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika,
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik
jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1.
Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.
Mengkaji
pengembangan kehidupan pers.
3.
Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.
Mempertimbangkan
dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.
Mengembangkan
komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.
Memfasilitasi
organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
7.
Menginterventaris
data-data perusahaan pers.
3. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode dalam bahasa
Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku
undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan
etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin
disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
Kode merupakan
peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik
merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan
tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah
aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Persatuan wartawan indonesia
(PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus
ditaati oleh
seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1.
Menyajikan
berita secara berimbang dan adil
2.
Mengutamakan
kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3.
Menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita,
tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
4.
Pemberitaan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
berimbang.
5.
Memberitahukan
kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6.
Menlis judul
yang mencerminkan isi berita.
7.
Menempuh cara
yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan
selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5.KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1.
Pornografi
Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual
yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak
termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi
gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu.
Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan
keragaman masyarakat.
2.
Diskrimiasi
a.
Pers
menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna
kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan
fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.
Pers
menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit ,
agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau
penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3.
Cara-cara
yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a.
Jurnalis
tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang
tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b.
Dokumen atau
foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c.
Dalih dapat
dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak
bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
4. sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk
melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
5. Hak jawab dan bantahan
a.
Hak wajib
atas berita yang tidak akurat.
b.
Kesalahan dan
ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.
Koreksi dan
sanggahan wajib diterbitkan segera.
6.KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
Kebebasan pers sudah selayaknya
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril
maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
Pada tingkatan
nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,
antara lain:
a.
Media
televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma
kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.
Pers
digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan
tertentu.
c.
Digunakan sebagai
alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan
sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik
seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai
ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat
melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi
berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah
dilakukan.
7.PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
Penyimpangan kode etik
jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.
Penyelesaian
secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik
melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai
dengan prosedur yang berlaku
b.
Penyelesaian
secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan
kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur
yang sesuai kode etik yang berlaku.
8. 3 JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
Penyelesaian kasus konflik media
dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a.
Melalui
pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b.
Jika masih
tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c.
Jika salah
satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat
menempuh jalur hukum ke pengadilan.
Tuesday, August 14, 2012
IDENTIFIKASI MUSIK MODERN: INSTRUMEN MUSIK
Nah, waktu di SMA admin belajar seni musik dan di beri tugas untuk mengidentifikasi musik modern. Dan ini dia hasil identifikasi dari admin. Semoga bermanfaat
NO.
|
INSTRUMEN MUSIK
|
||
DIMAINKAN DENGAN CARA
|
NAMA ALAT
|
||
1
|
DIPETIK
|
|
|
2
|
DIPUKUL
|
|
|
3
|
DITIUP
|
|
|
4
|
DEGESEK
|
|
|
|
BERDASARKAN FUNGSINYA
|
NAMA ALAT
|
|
1
|
MELODIS
|
|
|
2
|
RITMIS/PERKUSI
|
|
|
3
|
HARMONIS
|
|
|
|
BERDASARKAN BAHAN YANG
MENYEBABKAN SUARANYA
|
NAMA ALAT
|
|
1
|
IDIOFON (DARI BAHAN ALATNYA SENDIRI)
|
|
|
2
|
AEROFON (DARI UDARA YANG ADA DALAM ALAT MUSIK)
|
|
|
3
|
MEMBRANOFON (DIHASILKAN DARI KULIT YANG DITEGANGKAN PADA ALAT
MUSIKNYA)
|
|
|
4
|
KORDOFON (DIHASILKAN DARI DAWAI YANG DITEGANGKAN)
|
|
|
5
|
ELEKTROFON (DIHASILKAN DARI LISTRIK)
|
|
Subscribe to:
Posts (Atom)
Review Hadalabo Gokujyun Ultimate Moisturizing Lotion
Kali ini saya mau review hadalabo gokujyun ultimate moisturizing lotion untuk kulit kering dan normal. Hasil review ini setelah pemakaian 2 ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tanah merupakan lingkungan yang kompleks yang menawarkan berbagai habitat mikro. Sehingga k...
-
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian ...
-
LAPORAN PRAKTIKUM GENETIKA PERCOBAAN VII GEN YANG DIPENGARUHI OLEH JENIS KELAMIN NAMA : RISKY NURHIKMAYA...