Showing posts with label PELAJARAN. Show all posts
Showing posts with label PELAJARAN. Show all posts

Sunday, February 24, 2019

PERKEMBANGAN BIOKIMIA DALAM BIDANG KESEHATAN : PENEMUAN PROTEIN SIRTUIN DALAM MENGATASI PENYAKIT DEGENERATIF

Awal 1990-an, dua mahasiswa pascasarjana, Brian Kennedy dan Nick Austriaco dari Massachusetts Institute of Technology, mengisolasi strain khamir berumur panjang dengan mutasi tunggal pada gen yang disebut Sir4. Sir4 mengkode protein yang merupakan bagian dari kompleks yang mencakup protein lain yang disebut Sir2. Mutasi menyebabkan kompleks dilokalisasi ke nukleolus, peristiwa ini menunda terjadinya penuaan pada khamir (Garber et al., 2008).
            Di tahun 1996, Sinclair bergabung dengan penelitian ini dan membantu menjelaskan protein kunci dalam proses ini yaitu Sir2. Dia menemukan bahwa Sir2 dapat menekan pembentukan extrachromosomal ribosomal DNA circles (ERCs) yang berperan dalam proses penuaan pada khamir. Selanjutnya pada tahun 1999, Matt Kaeberlein, menemukan penambahan second copy dari gen Sir2 yang sebagian menekan pembentukan ERC sehingga memperpanjang 30 % masa hidup  khamir. Pada tahun 2000, Sinclair bersama dengan Guarente menemukan bahwa Sir2 merupakan histone deacetylase jenis baru yang membutuhkan koenzim NAD. NAD disini penting dalam metabolism energy yang menunjukkan hubungan antara Sir2 dan pembatasan energy (Calori restriction). Sinclair dan Guarente kemudian melaporkan hasil penemuan mereka utamanya tentang mekanisme pembatasan kalori dalam pengaktifan Sir2 pada khamir (Garber et al., 2008).

Monday, July 31, 2017

PERANAN BIOETIK DALAM PENGEMBANGAN REKAYASA GENETIKA MANUSIA SEHUBUNGAN DENGAN PERDEBATAN MENGENAI ISU MORAL DAN ETIKA

PENDAHULUAN
            Rekayasa genetika merupakan manipulasi materi genetik yang dilakukan untuk memperoleh organisme unggul ataupun demi kepentingan manusia. Saat ini rekayasa genetika telah berkembang sangat pesat hingga hampir semua aspek dalam kehidupan ini direkayasa mulai dari makanan, minuman, hingga kapas yang digunakan juga merupakan produk rekayasa genetika dan masih banyak lagi. Pada umumnya penerapan aplikasi rekayasa genetika yang melibatkan organisme hewan dan tumbuhan mengalami pengembangan yang sangat pesat karena penelitian tentang hal tersebut terus menerus dilakukan tanpa adanya hambatan berupa isu moral dan etika namun berbeda halnya jika yang menjadi objek penelitian rekayasa genetika adalah manusia itu sendiri, hal ini akan menjadi lebih rumit karena akan bersinggungan dengan berbagai aspek baik moral maupun etika. Walaupun demikian sikap skeptis para peneliti, kemajuan teknologi, keinginan untuk mengatasi masalah disekitarnya membuat rekayasa genetika dengan objek kajian manusia itu sendiri menjadi berkembang beberapa waktu terakhir ini.
            Saat ini pengembangan rekayasa genetika manusia telah berada di fase dimana akan diciptakannya manusia hasil rekayasa genetik. Dalam sebuah pemberitaan Nature yang ditulis oleh Reardon pada 28 September 2016 bahwa ‘seorang bayi laki-laki telah lahir dengan menggunakan teknik kontroversial dengan menggabungkan DNA dari tiga orang melalui teknik penggantian DNA mitokondria’ (Reardon, 2016a) dan pada 13 Oktober, peneliti dari Ukraina juga mengumumkan adanya dua orang wanita yang saat ini telah mengandung fetus yang dibuat dengan menggabungkan DNA dari tiga orang (Reardon, 2016b). Selain hal tersebut, sebelumnya pada tahun 2015 sendiri telah banyak perdebatan utamanya dalam hal rekayasa genetik untuk menciptakan bayi yang sempurna melalui teknologi editing gen yang disebut CRISPR dan teknik ini mulai dikembangkan dengan menggunakan embrio manusia sejak awal Februari 2016 oleh Francis Crick Institute UK (Regalado, 2015; Schultz, 2016). Walaupun telah banyak penelitian utamanya dalam menciptakan manusia hasil rekayasa genetik namun hingga saat ini, hal ini masih terus diperdebatkan di kalangan sainstis itu sendiri terkait masalah etik sehingga di beberapa negara penerapan teknik yang serupa masih dilarang.
            Pada makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai peranan bioetik dalam pengembangan rekayasa genetika manusia yang mengarah pada penciptaan manusia hasil rekayasa genetika sehubungan dengan perdebatan mengenai isu moral dan etika.

Perkembangan Bioteknologi Tumbuhan (Kultur haploid mikrospora)

Pengantar :
Umumnya embriogenesis terjadi ketika sel gamet jantan dan betina bertemu membentuk zigot uniselular, demikian pula halnya pada tanaman. Namun saat ini embryogenesis pada tanaman juga dapat dibentuk tanpa melibatkan penyatuan kedua sel gamet tersebut, proses ini salah satunya dikenal sebagai kultur haploid. Istilah kultur haploid ini disebabkan embrio berkembang dari generasi sel gametofit pada tanaman yang hanya membawa separuh dari jumlah kromosom fase hidup sporofit tanaman.  Kultur haploid ini muncul seiring perkembangan ilmu biologi khususnya bidang bioteknologi semakin hari semakin meningkat didorong oleh manfaatnya yang luar biasa dalam perkembangan genetik, pemuliaan tanaman, studi fisiologi tanaman dan embriologi.
Sejak tahun 1970 penelitian yang ekstensif tentang kultur haploid dilakukan. Umumnya kultur haploid dapat dihasilkan dari regenerasi gamet betina atau gamet jantan. Ada dua metode untuk produksi kultur in vitro dari gamet jantan (androgenic haploid) yaitu kultur anther dan kultur polen/mikrospora. Kultur anther merupakan salah satu protocol yang mudah dalam produksi tanaman haploid, spesies yang berbeda ataupun kultivar yang berbeda tidak memerlukan kondisi atau protocol tertentu dengan menggunakan kultur anther ini. Akan tetapi dalam kultur anther kerap ditemui masalah berupa kalus kontaminan pada dinding ather bersama dengan polen selain itu tanaman dari antera seringkali merupakan populasi heterogen serta pada beberapa spesies ditemukan bahwa asynchronous pollen berkembang dari kultur anther. Kendala pada kultur anther ini menyebabkan berkembangnya kultur mikrospora (Mishra & Goswami, 2014). Pada makalah ini akan dibahas tentang kultur haploid utamanya kultur mikrospora mengenai beberapa penelitian terbaru dalam meningkatkan embryogenesis dalam kultur mikrospora diantaranya melalui penambahan reduced ascorbate dan reduced glutathione (Zeng, et al., 2017), histone deacetylase inhibitor (Zhang, et al., 2016) dan penerapan kultur shaking (culture shaking) (Yang, et al., 2013)

Thursday, February 9, 2017

Regulasi Perlindungan Karang di Tingkat Daerah

Dalam mengatur tetang konservasi perairan di Indonesia utamanya menyangkut terumbu karang tidak cukup hanya dengan peraturan dalam skala internasional dan nasional saja. Hal ini disebabkan negara Indonesia sangat luas dan mengingat keadaan geografis negara Indonesia yang berupa kepulauan menyebabkan pemerintahan pusat sulit mengkoordinasi pemerintahan daerah sehingga diperlukan adanya peraturan daerah. Peraturan daerah ini muncul akibat adanya otonomi daerah. Otonomi daerah membuat tiap daerah berhak dan mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnya dan kepentingan masyarakat setempat melalui penetapan peraturan daerah.

Alasan asam mikolat pada bakteri pathogen tanaman lebih rendah dibandingkan asam mikolat pada bakteri pathogen

Pada mata kuliah sistematik mikrobia mimin dapat soal tentang "Mengapa asam mikolat pada bakteri pathogen tanaman lebih rendah dibandingkan asam mikolat pada bakteri pathogen pada hewan?"

Berikut jawaban mimin beserta referensinya, semoga membantu
Asam mikolat pada umumnya berperan pada patogenitas khususnya pada genus Corynebacterium dan Mycobacterium (kelompok Actinomycetes) karena fungsinya ekuivalen dengan membrane luar bakteri gram negative LPS (lipopolisakarida) dan menjadi komponen penting dalam interaksi pathogen ke host (Burkovski, 2013). Tingginya asam mikolat pada bakteri pathogen hewan disebabkan karena adanya perbedaan dalam system penginfeksian dan system pertahanan. Pada umumnya pada sel hewan dalam mempertahankan diri dari patogenitas, sel imun akan menghasilkan makrofag. Makrofag merupakan salah satu komponen penting pada sistem imun alamiah. Makrofag mampu mengenali, menginternalisasi, dan menghancurkan senyawa endogen berbahaya ataupun substansi asing dan juga bertindak sebagai pengurai. Makrofag juga mampu mengikat patogen secara langsung ataupun mengenali patogen sebagai senyawa asing setelah patogen tersebut mengalami proses komplemen maupun pelapisan oleh antibodi (Elomaa et al., 1998).

Friday, January 27, 2017

EVOLUSI OTAK: KAJIAN EVOLUSI OTAK MANUSIA TERHADAP PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN MANUSIA

Mumpung lagi libur, admin mau share salah satu tugas evolusi yang admin kerjain berikut detailnya


PENDAHULUAN

                Profesor Wim Vanduffel, pakar neurofisiologi dari KU Leuven dan Harvard Medical School mengatakan “Kecerdasan manusia dibentuk oleh evolusi” (Tempo, 2013). Pembentukan kecerdasan ini tidak lepas dari peranan otak yang merupakan pusat dari sistem saraf. Otak adalah bagian terpenting dari manusia karena merupakan organ pusat yang bertanggung jawab dalam hal kecakapan, kemampuan berfikir, kesadaran diri dan pembelajaran budaya. Evolusi yang terjadi pada otak manusia, membuat manusia menjadi jauh lebih maju dibandingkan simpanse yang merupakan kerabat dekatnya (Neubauer & Hublin, 2012). Selain itu, perkembangan kecerdasan pada manusia menjadikannya sebagai organisme yang unik, dimana hanya pada manusia dapat ditemui adanya kebudayaan.

Saturday, January 9, 2016

ENZIMOLOGI : MEKANISME ENZIM TERINDUKSI PADA GULA ARABINOSA, DAN MEKANISME CAMP

1.      Mekanisme Aktivitas Enzim Terinduksi pada Pencernaan Gula Arabinosa
Arabinosa, adalah sebuah gula pentosa, pektin dan gula. Arabinosa (arabinosa), juga dikenal sebagai gula arabinosa pektin, sering dikaitkan dengan monosakarida lain untuk heteropolisakarida hadir dalam bentuk pulp tanaman, koloid, hemiselulosa, asam pectic, pohon konifer, kayu batang, polisakarida bakteri, dan Beberapa glikosida.
Mekanisme aktivitas pencernaan gula arabinose dapat dilihat pada E. coli. E. coli memiliki mekanisme regulator “inducible positif” berupa operon arabinosa. Pada umumnya terdapat dua jenis operon yakni operon terekspresikan seperti pada operon trp, artinya pengikatan triptofan hanya menekan trasnkripsi yang terjadi sedangkan pada operon terinduksikan seperti pada operon arabinose yang bersifat “inducible positif” biasanya mati, namun dapat  diinduksi ketika terdapat gula arabinose.
Arabinosa merupakan gula yang membutuhkan tiga enzim untuk metabolismenya (dikode oleh araB, araA, dan araD). Gen regulator araC. Gen araBAD (araB, araA, dan araD) dan araC ditranskripsi dalam arah yang berlawanan. Dua lokasi operator (araO1dan araO2) dan araI yang merupakan situs DNA terikat.

·         araA mengkodekan L-arabinosa isomerase, yang mengkatalisis isomerisasi antara L-arabinosa dan L-ribulosa.
·         AraB mengkodekan ribulokinase, yang mengkatalisis fosforilasi (L / D) -ribulose untuk membentuk (L / D) -ribulose 5-fosfat.

·         AraD mengkodekan L-ribulosa-5-fosfat 4-epimerase, yang mengkatalisis epimerization antara L-ribulosa 5-fosfat dan D-xylulose 5-fosfat.
Gambar : Operon arabinose
Sumber : www.bio.cmu.edu
            Dapat dilihat dari gambar panah spiral yang arahnya masing-masing berlawanan antara araBAD dan araC yang menunjukkan transkripsi keduanya terjadi dalam arah yang berbeda. Pada gambar dapat dilihat gen peregulasi araC, yang terletak diluar operon, dan mengkodekan sebuah protein repressor alosentrik yang dapat mematikan operon arabinose dengan cara berikatan ke operon ini. Ketika terdapat Arabinosa (molekul ini dapat disebut sebagai inducer/penginduksi) maka akan terjadi inaktivasi repressor sehingga menihilkan kemampuan repressor untuk berikatan ke operator.
            Adanya arabinose yang berikatan ke represor  ini menyebabkan represor yang tadinya berfungsi menekan berubah menjadi activator. Mengaktifkan operon yang menyebabkan RNA polymerase melekat ke DNA dibagian promoter dan mentranskripsikan gen-gen operon (araB, araA, dan araD). Bila gula arabinose tidak ada maka represor akan aktif, dan berikatan ke opetaror yang menyebabkan operon mati. Jadi, bakteri E. coli ini bila dalam keadaan kekurangan jenis sumber karbon/gula yang berasal dari gula utama, maka ketika dilingkungan terdapat banyak gula arabinose akan menyebabkan terjadinya induksi pada protein repressor sehingga  proses pencernaan gula arabinose pun terjadi.
            Dalam konteks regulasi gen, enzim-enzim jalur arabinose disebut enzim-enzim terinduksikan karena sintetisnya diinduksi oleh sebuah sinyal kimiawi (L-arabinosa). Sinyal kimia ini mengaktifkan repressor dengan cara berlekatan dan kemudian melekat ke operator, operon menyala maka terjadilah sintetis enzim yang berasal dari gen (araBAD) yang mengkodekan enzim yang berfungsi untuk pencernaan arabinose. AraA menghasilkan L-arabinosa isomerase yang mengubah L-Arabinosa menjadi L-ribulosa. Kemudian araB menghasilkan L-ribokinase, yang menfosforilasi L-ribulosa yang sebelumnya menjadi L-ribulosa 5P, melalui penambahan pospat dari ATP yang diubah menjadi ADP. Selanjutnya araD menghasilkan L-ribulosa 5P epimerase yang mengubah L-ribulosa 5P menjadi D-xylulose 5P.
            Jadi, melalui induksi L-arabinosa merangsang terbentuknya enzim yang berfungsi dalam pencernaan arabinose.
2.     Mekanisme cAMP yang bekerja sama dengan suatu protein
Adenosina monofosfat siklik (AMP siklik atau cAMP) adalah molekul berbentuk cincin yang dibuat dari ATP yang merupakan molekul pensinyalan intraseluler yang umum (mesenjer kedua) pada sel eukariota. Senyawa ini juga merupakan pengatur beberapa operon bakteri. ATP diubah menjadi cAMP oleh enzim yang ada di membran plasma yaitu Adenil siklase sebagai respon terhadap sinyal ekstraseluler.
Mekanisme cAMP yang bekerja sama dengan suatu protein dapat dilihat dari regulasi gen positif pada operon Lac E. coli. Ketika lactose ada dan glukosa dalam jumlah yang sedikit maka E. coli akan menyintesis enzim-enzim untuk penguraian lactose, disinilah peran cAMP yang bekerja sama dengan protein yang disebut protein activator katabolit (CAP) dapat dilihat, dalam kasus ini terjadi akumulasi AMP siklik (cAMP). Protein peregulasi disebut protein activator katabolit (catabolite activator protein, CAP) merupakan sebuah activator, protein yang berikatan ke DNA dan merangsang transkripsi gen. Ketika cAMP berikatan ke protein peregulasi ini, CAP berubah ke bentuk aktif yang bisa melekat ke situs spesifik pada ujung hulu operon Lac.
Pada gambar dapat dilihat bahwa ketika lactose ada dan glukosa tidak ada, maka kadar cAMP meningkat sehingga cAMP mengaktivasi CAP berlekatan pada daerah promoter sehingga RNA polymerase juga terikat akibat adanya CAP, karena RNA polymerase memiliki afinitas yang tinggi terhadap CAP, lalu sintesis enzim pun berlangsung.
Secara lebih rinci pengikatan cAMP ke protein peregulasi CAP, meningkatkan afinitas RNA polymerase terhadap promoter yang sebenarnya cukup rendah, meskipun tidak ada repressor yang berikatan ke operator. Dengan menfasilitasi pengikatan RNA polymerase ke promoter sehingga meningkatkan laju transkripsi, pelekatan CAP ke promoter merangsang ekspresi gen secara langsung. Oleh karena itu mekanisme ini tergolong regulasi positif, dimana cAMP bekerja sama dengan protein activator katabolit (CAP) untuk merangsang ekspresi gen secara langsung.
Apabila jumlah glukosa dalam sel meningkat, kadar cAMP menurun, dan tanpa cAMP, CAP terlepas dari operon. Karena CAP inaktif maka berkuranglah efisiensi RNA polymerase dalam berikatan dengan promoter, dan transkripsi operon lac hanya berlangsung pada tingkat rendah meskipun ada laktosa. Secara skematis mekanisme yang bekerja sama dengan suatu protein dapat digambarkan sebagai berikut



LAPORAN INDIVIDU KKN UNHAS GEL 90 KEL. TUMAMPUA KAB. PANGKEP

BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

`           Tridarma Perguruan Tinggi yang diemban selama ini adalah Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, maka Unhas selaku perguruan tinggi bersama beberapa perguruan tinggi lainnya menjadi pelopor membentuk Tridarma Perguruan Tinggi tersebut menjadi dalam satu kegiatan yang bernama Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Thursday, August 16, 2012

PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB BAG. II


9. HAKIKAT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM TENTANG       PERS JUGA.
a.       Pasal 28 UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b.      Pasal 28 F UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c.       Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan sengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d.      Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
10. ASPEK PEMBATAS KEBEBASAN PERS
a)      Aspek Moral Individu
Aspek moral individu lebih mengarah kepada individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi berita atau juga memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek pembatas dari kebebasan pers.
b)      Kode etik profesi
Bila aspek pembatas pertama diatas masih dilanggar atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas hukumnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan. Kode etik memang tidak mempunyai sanksi yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, PWI yang berwenang menentukan apakah seorang wartawan menyimpang dari kode etik atau tidak dan juga menetapkan sanksinya.

c)       Prinsip ekonomi dan bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar. Dalam kerangka bisnis, tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena itu, media massa yang tidak membuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati oleh khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan di penerbitan itu. Sebaliknya, media massa yang berkualitas akan diminati oleh masyarakat sehingga banyak pengusaha yang tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.
11. MANFAAT MEDIA MASSA
·         Menambah Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai berita baik dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui rubik-rubik yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya intelektual masyarakat.
·         Menambah wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan, dengan melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut akan bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam bidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Mendapatkan hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat membuat masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan seperti musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·         Menambah lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa maka diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media massa, sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan pekerjaan.
·         Memperlancar bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem ekonomi dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui media iklan.
12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
A.      Bagi Kehidupan Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan menyampaikan informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan. Dalam kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh oleh tulisan media massa
B.      Bagi kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi orang banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media massa dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar norma hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan.  Hal ini merupakan penyalahgunaan keabsahan pers itu sendiri.
C.      Bagi kepentingan negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di media massa dapatmenimbulkan kerugian bagi kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara lain :
        ü  Tingkat kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak  percaya kepada pemerintah. Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh. 
        ü  Kepercayaan luar negeri turun. Akibatnya minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi, pemberian bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999, pers dan kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers. Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1. Hak Jawab atas Suatu Berita.
Pembaritahuan suatu media kadang kurang akurat, bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan berbagai hal. Akibatnya, objek berita merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab. Hak jawabadalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan olehtulisan pada suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut ditujukan kepada media massa.
2. Hak Tolak 
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya# Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan negara .

13. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan main (rules of the game) dalam bentuk  penerapan hukum (legality) yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa yangdisebut sebagai kepastian hukum yang dahulu dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang dikendalikan pasar ini, bukan berarti persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan, antara lain :
  ü  Struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan pasar mengandaikan produksi danalokasi informasi ditentukan oleh sistem kompetisi diantara perusahaan perusahaan pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun mengalami perubahan yang radikal. Ketika pers dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya ketika pers dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas yang harus laris untuk dijual.
  ü  Supremasi hukum yang selama ini dibayangkan para pekerja pers sebagai semacam “angin surga” yang dapat memacu kreatifivitas dan kebebasan dalam menulis beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
  ü  Dengan meminimalkan kekuasaan negara serta maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya kalangan penguasa di jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan dengan kekuatan massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik premanisme.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis , artinya menyangkut pelanggaran pers tidak boleh menggunakan Undang-Undanglain selain Undang-Undang Pers.Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999 telahdiundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945. 
Fungsi yangmaksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan kedaulatanrakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara yang demokratis.Undang - Undang Pers yang pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966 
b. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )
14. HUBUNGAN ANTARA PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1.Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2.Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektismateriil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham padakeseluruhan dan keseimbangan baik antara individu dan masyarakat maupunantara berbagai kelompok sosialnya.
3.Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4.Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila, sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur  politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5.Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher ( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas pemerintahan bidang penegakan hukum.

PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB BAG. I


1. PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
                Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.       Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.       Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.       Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.       Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7.       Menginterventaris data-data perusahaan pers.
3. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
                Kode dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
                Kode merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
        Persatuan wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus                                                                                                   ditaati oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1.       Menyajikan berita secara berimbang dan adil
2.       Mengutamakan kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3.       Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
4.       Pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
5.       Memberitahukan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6.       Menlis judul yang mencerminkan isi berita.
7.       Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5.KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1.       Pornografi
Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2.       Diskrimiasi
a.       Pers menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.      Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3.       Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a.       Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b.      Dokumen atau foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c.       Dalih dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
4.    sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
5.    Hak jawab dan bantahan
a.       Hak wajib atas berita yang tidak akurat.
b.      Kesalahan dan ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.       Koreksi dan sanggahan wajib diterbitkan segera.
6.KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
      Kebebasan pers sudah selayaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
      Pada tingkatan nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, antara lain:
a.       Media televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.      Pers digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan tertentu.
c.       Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
7.PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
    Penyimpangan kode etik jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.       Penyelesaian secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
b.      Penyelesaian secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
8. 3 JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
    Penyelesaian kasus konflik media dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a.       Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b.      Jika masih tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c.       Jika salah satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Review Hadalabo Gokujyun Ultimate Moisturizing Lotion

Kali ini saya mau review hadalabo gokujyun ultimate moisturizing lotion untuk kulit kering dan normal. Hasil review ini setelah pemakaian 2 ...