1. PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Pers yang bebas dan
bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di
Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang
sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala
tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara
atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi
tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika,
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik
jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1.
Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.
Mengkaji
pengembangan kehidupan pers.
3.
Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.
Mempertimbangkan
dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.
Mengembangkan
komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.
Memfasilitasi
organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
7.
Menginterventaris
data-data perusahaan pers.
3. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode dalam bahasa
Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku
undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan
etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin
disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
Kode merupakan
peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik
merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan
tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah
aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Persatuan wartawan indonesia
(PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus
ditaati oleh
seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1.
Menyajikan
berita secara berimbang dan adil
2.
Mengutamakan
kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3.
Menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita,
tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
4.
Pemberitaan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
berimbang.
5.
Memberitahukan
kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6.
Menlis judul
yang mencerminkan isi berita.
7.
Menempuh cara
yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan
selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5.KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1.
Pornografi
Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual
yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak
termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi
gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu.
Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan
keragaman masyarakat.
2.
Diskrimiasi
a.
Pers
menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna
kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan
fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.
Pers
menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit ,
agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau
penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3.
Cara-cara
yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a.
Jurnalis
tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang
tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b.
Dokumen atau
foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c.
Dalih dapat
dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak
bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
4. sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk
melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
5. Hak jawab dan bantahan
a.
Hak wajib
atas berita yang tidak akurat.
b.
Kesalahan dan
ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.
Koreksi dan
sanggahan wajib diterbitkan segera.
6.KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
Kebebasan pers sudah selayaknya
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril
maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
Pada tingkatan
nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,
antara lain:
a.
Media
televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma
kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.
Pers
digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan
tertentu.
c.
Digunakan sebagai
alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan
sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik
seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai
ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat
melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi
berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah
dilakukan.
7.PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
Penyimpangan kode etik
jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.
Penyelesaian
secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik
melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai
dengan prosedur yang berlaku
b.
Penyelesaian
secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan
kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur
yang sesuai kode etik yang berlaku.
8. 3 JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
Penyelesaian kasus konflik media
dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a.
Melalui
pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b.
Jika masih
tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c.
Jika salah
satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat
menempuh jalur hukum ke pengadilan.