Thursday, August 16, 2012

PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB BAG. I


1. PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
                Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.       Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.       Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.       Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.       Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7.       Menginterventaris data-data perusahaan pers.
3. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
                Kode dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
                Kode merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
        Persatuan wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus                                                                                                   ditaati oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1.       Menyajikan berita secara berimbang dan adil
2.       Mengutamakan kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3.       Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
4.       Pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
5.       Memberitahukan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6.       Menlis judul yang mencerminkan isi berita.
7.       Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5.KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1.       Pornografi
Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2.       Diskrimiasi
a.       Pers menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.      Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3.       Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a.       Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b.      Dokumen atau foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c.       Dalih dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
4.    sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
5.    Hak jawab dan bantahan
a.       Hak wajib atas berita yang tidak akurat.
b.      Kesalahan dan ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.       Koreksi dan sanggahan wajib diterbitkan segera.
6.KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
      Kebebasan pers sudah selayaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
      Pada tingkatan nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, antara lain:
a.       Media televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.      Pers digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan tertentu.
c.       Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
7.PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
    Penyimpangan kode etik jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.       Penyelesaian secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
b.      Penyelesaian secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
8. 3 JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
    Penyelesaian kasus konflik media dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a.       Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b.      Jika masih tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c.       Jika salah satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Review Hadalabo Gokujyun Ultimate Moisturizing Lotion

Kali ini saya mau review hadalabo gokujyun ultimate moisturizing lotion untuk kulit kering dan normal. Hasil review ini setelah pemakaian 2 ...