9. HAKIKAT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM
TENTANG PERS JUGA.
a.
Pasal 28 UUD
1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
b.
Pasal 28 F
UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c.
Pasal 14 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan sengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d.
Pasal 2 dan
Pasal 4 ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara”
10. ASPEK PEMBATAS KEBEBASAN PERS
a)
Aspek Moral
Individu
Aspek moral individu lebih mengarah kepada
individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia
memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan
siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia
menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi berita atau juga
memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek pembatas dari
kebebasan pers.
b)
Kode etik profesi
Bila aspek pembatas pertama diatas masih dilanggar
atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas hukumnya adalah kode etik. Dalam
menjalankan profesinya, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik
sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan. Kode etik
memang tidak mempunyai sanksi yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan
melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak
pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran
kode etik. Oleh karena itu, PWI yang berwenang menentukan apakah seorang
wartawan menyimpang dari kode etik atau tidak dan juga menetapkan sanksinya.
c)
Prinsip
ekonomi dan bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu
bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang
mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan
sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar. Dalam kerangka bisnis,
tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena itu, media massa yang tidak membuat
sajian yang berkualitas tidak akan diminati oleh khalayak dan akibat lanjutnya
para pengusaha enggan memasang iklan di penerbitan itu. Sebaliknya, media massa
yang berkualitas akan diminati oleh masyarakat sehingga banyak pengusaha yang
tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.
11. MANFAAT MEDIA MASSA
·
Menambah
Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai berita baik
dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui rubik-rubik
yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya intelektual
masyarakat.
·
Menambah
wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan, dengan
melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik, ekonomi,
ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut akan
bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam bidang
politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Mendapatkan
hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat membuat
masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan seperti
musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·
Menambah
lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa maka
diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media massa,
sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan
pekerjaan.
·
Memperlancar
bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem ekonomi
dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui media
iklan.
12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
A.
Bagi
Kehidupan Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan menyampaikan
informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan. Dalam
kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh oleh
tulisan media massa
B.
Bagi
kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi orang
banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media massa
dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar norma
hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan. Hal ini merupakan penyalahgunaan keabsahan
pers itu sendiri.
C.
Bagi
kepentingan negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di media massa dapatmenimbulkan kerugian bagi
kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara lain :
ü Tingkat kepercayaan kepada masyarakat terhadap
pemerintah berkurang karena tidak percaya kepada pemerintah.
Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh.
ü Kepercayaan luar negeri turun. Akibatnya
minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi, pemberian
bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999, pers dan
kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar
biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas
dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang
dilindungi oleh kebebasan pers. Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan
suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan
kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan
hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1. Hak Jawab atas Suatu Berita.
Pembaritahuan suatu media kadang kurang akurat,
bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan berbagai hal. Akibatnya,
objek berita merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa
dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab. Hak jawabadalah hak yang
dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan olehtulisan pada
suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut ditujukan kepada media massa.
2. Hak Tolak
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan
rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya# Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal
yang membahayakan negara .
13. UPAYA PEMERINTAH
DALAM MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan main (rules
of the game) dalam bentuk penerapan hukum (legality)
yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa
yangdisebut sebagai kepastian hukum yang dahulu
dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar
bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang
dikendalikan pasar ini, bukan berarti
persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan,
antara lain :
ü Struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan
pasar mengandaikan produksi danalokasi informasi ditentukan oleh sistem
kompetisi diantara perusahaan perusahaan pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme
sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi
pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang
tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun mengalami perubahan yang
radikal. Ketika pers
dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat
ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya
ketika pers
dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas
yang harus laris untuk dijual.
ü Supremasi hukum yang selama ini dibayangkan
para pekerja pers sebagai semacam “angin surga” yang
dapat memacu kreatifivitas dan kebebasan dalam menulis
beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
ü Dengan meminimalkan kekuasaan negara serta
maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya kalangan penguasa di
jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan dengan kekuatan
massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik premanisme.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan
Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis , artinya menyangkut pelanggaran
pers tidak boleh menggunakan Undang-Undanglain selain Undang-Undang
Pers.Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999
telahdiundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang
berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers
sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi yangmaksimal tersebut diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan kedaulatanrakyat dan merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara
yang demokratis.Undang - Undang Pers yang pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966
b. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )
14. HUBUNGAN ANTARA PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA
PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah
adalah sebagai berikut :
1.Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan
pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2.Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya
pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara
komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat
dialektismateriil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham
padakeseluruhan dan keseimbangan baik
antara individu dan masyarakat maupunantara berbagai kelompok
sosialnya.
3.Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian
rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4.Hubungan antara masyarakat pers dan
masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,
sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa
pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk
menjamin tercapainya sasaran
maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional
antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan
kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial
dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat
bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita
menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka
yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan masyarakat
yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5.Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar
dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru
menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu
sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus
dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan
adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk
mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga pers
dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan
satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat
untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus
mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher
( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan
dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan
luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari
generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda
pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan
hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat
pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya
pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya
pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas pemerintahan
bidang penegakan hukum.