Friday, August 3, 2012

HAKIKAT WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN INDONESIA

Pengertian warga negara secara entimologi : Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli yang disahkan oleh Undang-undang sebagai warga negara. 
Pengertian warga negara menutut undang-undang Kewarganegaraan: 

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNA
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketauhui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah dan ibu yang ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.

Perbedaan Antara Penduduk dan Warga Negara Menurut Pasal 26 UUD 1945   
·           Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·           Penduduk adalah  warga negara  Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
·            Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur  dengan undang-undang 

SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No. 62  Tahun 1958.

  • Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
  • Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
  •  Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
  • Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang No. 62 tahun 1958, di antaranya adalah sebagai berikut.
a)      Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengankatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
b)      Anak diluar perkawinan dengan seorang  ibu WNI.
c)       Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.

YANG MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah :

  1. Penduduk  asli dalam daerah RI,termasuk anak-anak dari penduduk  asli.
  2.  Istri dari seorang warga negara Indonesia.
  3.  Keturunan dari seorang  WNI yang kawin dengan seorang WNA.
  4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
  5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah.
  6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia
  7.  Orang-orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut & telah berusia 21 tahun/telah kawin
  8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan/ naturalisasi.


SYARAT MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa :

  1.  Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia.
  2. Seorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Yang dimaksud Warga Negara Indonesia  (WNI) menurut Undang-Undang Kewarganegaraan

  1. Setiap orang yang berasarkan peraturan perundang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah dan Ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari  Ayah WNI dan Ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari  Ayah WNA dan Ibu WNI.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari  Ibu WNI , tetapi Ayahnya tidak memunyai kewaganegaraan untuk anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari  Ibu WNI
  8.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebuat beruasia 18 tahun / menikah
  9. Anak yang lahir di wilayah negara RI yang waktu lahir tidak jelas status kewarga negaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan Ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarga negaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarga negaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permintaan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji atau sumpah setia.

Review Hadalabo Gokujyun Ultimate Moisturizing Lotion

Kali ini saya mau review hadalabo gokujyun ultimate moisturizing lotion untuk kulit kering dan normal. Hasil review ini setelah pemakaian 2 ...