Thursday, February 9, 2017

Regulasi Perlindungan Karang di Tingkat Daerah

Dalam mengatur tetang konservasi perairan di Indonesia utamanya menyangkut terumbu karang tidak cukup hanya dengan peraturan dalam skala internasional dan nasional saja. Hal ini disebabkan negara Indonesia sangat luas dan mengingat keadaan geografis negara Indonesia yang berupa kepulauan menyebabkan pemerintahan pusat sulit mengkoordinasi pemerintahan daerah sehingga diperlukan adanya peraturan daerah. Peraturan daerah ini muncul akibat adanya otonomi daerah. Otonomi daerah membuat tiap daerah berhak dan mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnya dan kepentingan masyarakat setempat melalui penetapan peraturan daerah.

Beberapa peraturan daerah mengenai pengelolaan terumbu karang yang tercantum dalam seri kebijakan dan pengembangan konservasi perairan diantaranya (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011) :
o   Peraturan daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Dan Pesisir Dalam Wilayah Kabupaten Selayar
o   Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara
o   Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Daerah Kabupateim Buton Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir
o   Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 45 Tahun 2007 Tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
o   Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Pemerintah Kota Batam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Dan Ekosistemnya
o   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
o   Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang
o   Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor : 32 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan
o   Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
o   Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
Selain PERDA yang tercantum di atas masih terdapat banyak PERDA yang mengatur tentang pengelolaan terumbu karang yaitu :
o   Peraturan Derah Provinsi Kabupaten Riau Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang (KEPRIPROV, 2010)
o   Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalimantan Selatan (BPK, 2012)

Dapat dilihat sebagian besar PERDA tentang pengelolaan terumbu karang berasal dari wilayah pesisir sehingga selain pengelolaan terumbu karang PERDA yang dibentuk juga mewakili dalam pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir (contohnya pada PERDA kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003 dan PERDA Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005) yang salah satu konsern nya mengenai pengelolaan terumbu karang. Bahkan beberapa daerah memiliki PERDA yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir dan pengelolaan terumbu karang,  contohnya pada kabupaten Selayar). Pembentukan PERDA ini dinilai penting bagi masyarakat di wilayah pesisir disebabkan sebagian besar mata pencaharian masyarakat pesisir adalah nelayan yang mana sangat bergantung kepada hasil laut. Hasil laut sangat dipengaruhi oleh keberadaan terumbu karang yang menjad habitat bagi para ikan, sehingga jika tidak dilakukan regulasi yang tepat dalam pengelolaannya hal ini akan berdampak langsung terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat sekitar yang dalam skala besar dapat mempengaruhi pada tingkatan nasional dan internasional.
PERDA tersebut dibentuk mengacu pada beberapa Undang-Undang diantaranya (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011) :
o   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan
o   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Telah dirubah menjadi UU No. 1 Tahun 2004 )
Keseluruhan Undang-undang diatas mengatur tentang pengelolaan wilayah perairan dan pesisir utamanya yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan melalui konservasi sumber daya alam. Pada umumnya dalam melakukan konservasi laut utamanya dalam melindungi biota laut serta karang sebagaimana tercatat dalam PERDA tiap daerah dilakukan dengan sistem zonasi. Sistem zonasi membagi beberapa daerah melalui kebermanfaatannya dan hubungannya denga konservasi, diantaranya system zonasi membagi ke dalam zona Inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Zona Inti atau dikenal juga sebagai zona konservasi adalah daerah yang diperuntukan untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistim pesisir yang unik atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya /adat tradisional, penelitian dan atau pendidikan sehingga zona inti merupakan bagian terpenting dari KKLD (Kawasan Konservasi Laut Daerah). Zona perikanan berkelanjutan digunakan untuk kegiatan budidaya laut, penangkapan dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti long line, gill net. Zona pemanfaatan digunakan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan atau pendidikan. Zona Lainnya merupakan Zona di luar zona inti dan Zona pemanfaatan yang fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan tradisional dan kegiatan lainnya yang mendukung Perikanan berkelanjutan (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011).
Pembagian zona berdasarkan zonasi merupakan bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yarig berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir sehingga menetapkan kisi-kisi tata ruang di dalam zona yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011). Diantara pembagian zonasi tersebut, zona konservasi merupakan bagian yang sangat vital dalam rangka melindungi biota laut termasuk terumbu karang. Zona konservasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan cagar alam laut, taman wisata laut, kawasan lindung dan daerah perlindungan laut. Menurut Westmacott et al. (2000) dalam rangka konservasi terumbu karang yang memutih dan rusak kritis salah satunya dengan membentuk Daerah Perlindungan Laut (DPL). DPL adalah daerah yang ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut yang dikelola oleh masyarakat setempat sehingga daerah ini terbebas dari dampak manusia dan memegang peranan yang semakin penting bagi pelestarian dan pengelolaan terumbu karang.

Penyuluhan dan pelaksanaan konservasi terumbu karang tingkat Daerah
            Dalam rangka melakukan konservasi terumbu karang ditingkat daerah maka perlu melibatkan peran serta pemerintah, organisassi non pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menetapkan bagian tertentu dari wilayah pesisir sebagai kawasan konservasi dengan Peraturan Daerah. Contohnya pada Kabupaten Bintan, dasar hukum pengelolaan kawasan konservasinya adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupten Bintan No. 12 Tahun 2008 tentang pengelolaan terumbu karang, Peraturan Bupati Bintan No. 13/II/2009 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) pengelolaan terumbu karang Kabupaten Bintan Tahun 2009-2014 dan SK Bupati No. 261/VIII/2007, dasar hukum ini yang digunakan dalam rangka pengelolaan dan penetapan zonasi. Demikian halnya pada daerah Sabang dimana zonasi diatur dalam Peraturan Walikota Sabang Nomor 7 Tahun 2013 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan pesisir timur Pulau Weh Kota Sabang. Di kawasan Bintang dalam pelaksanaannya pemerintah membentuk Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah berdasarkan peraturan Bupati No. 7 Tahun 2009 sama halnya dengan daerah Sabang berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang Nomor 523/80/2012 membentuk Badan Pengelola Kawasan Konservasi Daerah yang mana keduanya merupakan organisasi dibawah pemerintah yang bertugas mengawasi dan melaksanaan pengelolaan wilayah konservasi wilayah pesisir dan terumbu karang (Darmawan et al., 2014).
            Di pihak pemerintah dalam rangka menyebarluaskan hasil keputusan berupa peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir maka dilakukan penyuluhan yang dapat melalui perintah itu sendiri atau Badan Pengelola Kawasan Konservasi Daerah serta organisasi pemerintah lainnya. Salah satunya pada daerah Sabang, penyuluhan terhadap pembagian zonasi dilakukan oleh KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) Kota Sabang bersama dengan badan pengelola KKD (Gambar 2). Sedangkan di Kabupaten Bintan upaya pengelolaan kawasan telah dilakukan sejak tahun 2007. Pada tahun 2007 awalnya dilakukan penyusunan zonasi, selanjutnya tahun 2008 dilakukan pengelolaan terumbu karang dan MMA (Marine Management Area) untuk kawasan kec. Gunung kijang dan bintan pesisir. Tahun 2009, rencana zonasi dan rencana pengelolaan wilayah kab. Bintan, pemasangan tanda batas dan rambu-rambu laut untuk kawasan MMA di kec. Tambelan dan kawasan pantai timur Bintan (Darmawan et al., 2014). Di Kota Batam, pengelolaan KKD diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bersama dengan Lembaga Pengelola Sumberdaya terumbu karang (LPSTK) dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) (KKJI, 2014).
Selain itu dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah di tingkat nasional salah satunya melalui Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II (COREMAP II)  juga berperanan di tingkat daerah utamanya di daerah yang menjadi asuhan COREMAP. Yang mana melalui program COREMAP pada tiap daerah asuhan terdapat staf lapangan yang berperan dalam membantu mengawasi, memberi penyuluhan serta mengelola daerah konservasi (Kementrian Kelautan dan Perikanan b, 2011).
Organisasi non pemerintah dalam pelaksanaan peraturan daerah mengenai konservasi dan pengelolaan terumbu karang berupa Lembaga Swadaya masyarakat yang berperan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan peran serta masyarakat lokal dalam pengelolaan pesisir dan laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepelaporan masyarakat lokal dalam pengelolaan pesisir dan laut secara berkelanjutan, menumbuhkan partisipasi masyarakat lokal untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengelolaan pesisir dan laut serta memberikan saran, pendapat, masukan dan/atau laporan yang diperlukan. Selain itu, Perguruan tinggi juga memegang peranan dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pengelolaan pesisir dan laut melalui pelatihan mengenai pengelolaan pesisir dan laut. Baik organisasi non pemerintah maupun Perguruan Tinggi tidak dapat mempertanggung jawabkan secara langsung konstribusi mereka kepada pemerintah daerah melainkan melalui Dewan Pengelola Pesisir dan Laut dimana dewan ini yang bertugas memadukan, merekomendasikan, memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Dewan Pengelola Pesisir dan Laut dipilih karena berkedudukan sebagai lembaga ad-hoc yang bertanggung jawab kepada Gubernur selain itu anggotanya telah meliputi seluruh stakeholder yang berperan dalam upaya konservasi wilayah pesisir dan pengelolaan terumbu karang diantaranya Pemerintah, Perguruan Tinggi,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, Organisasi non Pemerintah, Himpunan Nelayan dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh stakeholder bekerja sama melakukan koordinasi meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan terumbu karang. (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011).

Kontrol Regulasi
Pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui penertiban dan penegakan hukum. Penertiban dilakukan terhadap para pelaku kegiatan/usaha tanpa izin dan/atau pelaku kegiatan/usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diisyaratkan dalam perizinannya dan penegakan hukum dilakukan oleh instansi yang berwenang melalui pengenaan sanksi administrative. Penegakan hukum dilakukan oleh pihak pemerintah melalui pejabat pegawai negeri sipil dengan melakukan peringatan, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, penyitaan Jaminan Lingkungan dan penyabutan izin usaha kepada para pelanggar ketentuan yang berlaku, besaran sanksi sesuai dengan besanya pelanggaran yang dilakukan. (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011).
            Pada umumnya kontrol regulasi di tingkat nasional dan daerah hampir sama, perbedaannya di tingkatan daerah lebih spesifik lagi kearah masyarakat adat terdapat beberapa kearifan lokal yang secara langsung mendukung dalam pelaksanaan konservasi. Sehingga baik didalam tiap PERDA juga dibahas peranan serta masyarakat adat dalam mengelola terumbu karang dan wilayah pesisir. Salah satu contohnya pada kawasan Simeule di wilayah Aceh,  memiliki aspek budaya /adat yang sangat kuat dalam pengelolaan wilayah laut sehingga pelibatan masyarakat cukup aktif. Lembaga adat setenpat bahkan telah menetapkan Hari Pantang Melaut di wilayah PiSiSi (Kawasan Konservasi Perairan Pinang, Siumat dan Simanaha) yang berisi Pantangan kegiatan melaut pada hari-hari besar dan hari
Jum’at, seperti (Darmawan et al., 2014) :
1.      Khanduri Adat Laot (Khanduri Naey/Khanduri Ikan). Khanduri laot dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sekali atau tergantung kesepakatan dan kesanggupan nelayan setempat, dinyatakan 3 (tiga) hari pantang melaot pada acara khanduri laot dihitung sejak keluar matahari pada hari khanduri hingga tenggelamnya matahari pada hari ketiga.
2.      Hari Jumat dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan, terhitung dari jam 18.00 WIB hari Kamis sampai dengan jam 15.00 WIB pada hari Jumat.
3.      Hari Raya Idul Fitri. Pada Hari Raya Idul Fitri dilarang melaut selama batas waktu 3 hari penuh (mulai dari hari pertama hari raya sampai hari ke 3 hari raya).
4.      Hari Raya Idul Adha, dilarang melaut selama 4 hari penuh (mulai dari hari pertama hari raya sampai hari ke 4 hari raya).
5.      Hari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan, terhitung dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB tanggal 17 Agustus.
Masih di Aceh, tepatnya di Kota Sabang juga memiliki lembaga masyarakat nelayan yang dibentuk berdasarkan masyarakat Adat di sebut Panglima Laot. Panglima Laot merupakan lembaga adat masyarakat nelayan yang terdapat di daerah pesisir Aceh yang diberikan kepada seorang tokoh atau orang yang dipercaya sebagai pemimpin dalam satu kelompok masyarakat nelayan wilayah pesisir yang dikenal dengan istilah Lhok. Pesisir Timur Pulau Weh terdiri dari 2 (dua) Lhok yaitu Panglima Laot Lhok Ie Meulee dan Panglima Laot Anoe Itam. Fungsi Panglima Laot secara umum meliputi tiga hal penting yaitu menjaga keamanan di wilayah laut, mengatur pengelolaan sumberdaya laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Dalam menjalankan fungsifungsinya, Panglima Laot pada umumnya memiliki tiga kewenangan antara lain mengembangkan dan menegakkan adat laut, mengatur pemanfaatan sumberdaya kelautan, dan mengatur peradilan adat laut. Salah satu bentuk mengatur pemanfaatan sumberdaya laut, Panglima Laot Ie meulee dan Anoe Itam menerapkan aturan penggunaan alat tangkap. Di kedua wilayah tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan alat tangkap berbagai bentuk jaring dan alat bantu kompresor. Sedangkan alat tangkap tangkap yang perbolehkan beroperasi di wilayah pesisir timur adalah pancing, tonda dan jala (Darmawan et al., 2014). Sehingga selain dari pihak pemerintah yang melakukan pengawasan juga terdapat kesadaran dari dalam masyarakat sendiri dalam melakukan pengawasan.
Dari daerah Aceh bergeser ke daerah barat, di Sulawesi khususnya daerah Gorontalo terdapat suku Bajo. Suku Bajo memiliki kearifan lokal yang merupakan implikasi dari nilai-nilai kecerdasan ekologis masyarakat sekitar dalam menjaga ekosistem perairan. Salah satunya adalah Tradisi mamia kadialo berupa pengelompokan orang ketika ikut melaut dalam jangka waktu tertentu serta sarana/perahu yang digunakan. Ada 3 kelompok tradisi ini yaitu; palilibu, bapongka, dan sasakai. Palilibu, adalah kebiasaan melaut yang menggunakan perahu jenis soppe yang digerakkan dengan dayung, kegiatan melaut ini hanya dalam satu atau dua hari kemudian kembali ke permukiman untuk menjual hasil tangkapan dan sebagian dinikmati bersama keluarga. Bapongka atau disebut juga Babangi adalah kegiatan melaut selama beberapa minggu bahkan bulanan dengan menggunakan perahu besar berukuran kurang lebih 4 x 2 m yang disebut Leppa atau Sopek, sering mengikutsertakan keluarga (istri dan anak-anak) bahkan ada yang hingga melahirkan anak di atas perahu, dan yang penting ditatati selama bapongka adalah pantangannya. Sasakai, yaitu kebiasaan melaut menggunakan beberapa perahu untuk melaut selama beberapa bulan dengan wilayah jelajah antar pulau (Utina, 2012).
Selama kelompok menjalani mamia kadialo (melaut) ada pantangan yang boleh dilakukan baik oleh keluarga yang ditinggal maupun mereka yang sedang melaut. Pantangan itu antara lain dilarang membuang ke perairan laut seperti; air cucian teripang, arang kayu atau abu dapur, puntung dan abu rokok, air cabe, jahe dan air perasan jeruk, dan juga larangan mencuci alat memasak (wajan) di perairan laut. Air cucian maupun bahan-bahan tersebut hendaknya ditampung kemudian dibuang di daratan. Ada pula pantangan memakan daging penyu, jika ini dilanggar maka dapat mendatangkan malapetaka, bencana badai, gangguan roh jahat bahkan mereka yang pergi melaut tidak mendapatkan hasil apa-apa. Masyarakat Bajo (generasi lanjut usia) juga masih mempercayai gugusan karang tertentu sebagai tempat bersemayam arwah para leluhur. Orangtua melarang anggota keluarganya menangkap ikan dan biota lainya di sekitar gugusan karang, kecuali terlebih dahulu harus melakukan ritual tertentu dengan menyiapkan sajian bagi leluhur (Utina, 2012).
Sehingga dalam hal kontrol regulasi di tingkat daerah melibatkan kerja sama dengan regulasi adat yang berkesesuaian dengan peraturan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan terumbu karang. Hal yang hampir sama dengan salah satu kebijakan dalam rangka konservasi berupa pembentuka DPL dibeberapa daerah tertentu salah satunya di Sulawesi Selatan terdapat daerah yang disebut sebagai Batu Pangalle yang berisi terumbu karang dalam jumlah besar dan pada tempat tersebut terdapat larangan untuk menangkap ikan (Djahuddin et al., 2009).

Kendala yang dihadapi
            Pada umumnya PERDA yang dibentuk telah melingkupi keseluruhan aspek yang diperlukan dalam rangka konservasi dan pengelolaan terumbu karang dan wilayah pesisir, namun dalam penerapannya terdapat beberapa kendala dalam ranah pembagian daerah berdasarkan zonasi dan pembentukan DPL. Beberapa DPL terletak di dekat desa, sehingga lebih rentan terhadap gangguan eksternal, misalnya sedimentasi dan polusi sehingga walaupun tidak dilakukan penangkapan di daerah DPL namun pengaruh dari luar berupa polutan dari pemukiman warga menyebabkan penurunan kualitas DPL (Kementrian Kelautan dan Perikanan b, 2011). Selain itu pengelolaan DPL dan Zonasi yang kurang tepat hal ini terkhusus pada daerah kepulauan. Dimana penentuan daerah zonasi berupa zona inti disekitar pulau akan menyulitkan masyarakat sekitar untuk mencari ikan, seperti yang dapat dilihat pada peta (Gambar 3) pembagian zonasi daerah Kecamatan Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dimana beberapa pulau termasuk ke dalam zona inti (berwarna pink) yang menandakan pada zona terhadap perlindungan mutlak sebagaimana tertuang dalam PERDA Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010. Hal ini akan membuat zona inti disekitar pulau tersebut menjadi kurang optimal dalam penerapannya.
Selain itu, di dalam tiap PERDA tentang pembentukan DPL dimana Setiap Desa dapat membentuk DPL diatur dalam Peraturan Desa (salah satunya tertuang dalam PERDA Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010) (Kementrian Kelautan dan Perikanan a, 2011). Pengaturan pembentukan DPL berdasarkan Peraturan Desa menyebabkan seringkali terjadinya kasus pelanggaran didaerah DPL disebabkan beberapa nelayan dari desa lain tidak mengetahui batas-batas daerah DPL disebabkan kurangnya sosialisasi antar Desa. Beberapa nelayan nakal juga lebih memilih untuk melakukan penangkapan di daerah DPL desa lain. Adanya penangkapan ikan secara berlebihan di wilayah DPL berbeda tiap kabupaten. Perbedaan antar kabupaten mungkin disebabkan oleh sejumlah faktor budaya dan kebiasaan. Nelayan Sulawesi lebih terbiasa untuk menangkap ikan di wilayah perairan terbuka; sedangkan nelayan Papua (dan pada tingkat tertentu, nelayan NTT) memiliki sejarah kepemilikan wilayah laut. Hal ini menjadi alasan mengapa lebih mudah menanamkan perilaku konservasi bagi nelayan Papua dan NTT (Kementrian Kelautan dan Perikanan b, 2011).
Berikut ini merupakan data tutupan karang di daerah DPL dari tiap daerah asuhan COREMAP pada tahun 2008 hingga tahun 2011 menunjukkan beberapa daerah khususnya di daerah Sulawesi Selatan yakni Pangkep, Selayar dan Wakatobi menunjukkan penurunan sekitar 10% adapun peningkatan pada kabupaten Buton juga tidak sebesar di wilayah luar Sulawesi, salah satu alasan utamanya kurang efektifnya penerapan wilayah DPL seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya.


Selain itu bersadarkan data dari Kementrian Perikanan dan Kelautan (2011b), kasus penangkapan ikan secara merusak dan tindakan hukum terkait penangkapan ikan secara ilegal yang telah ditangani oleh badan-badan penegak hukum pada periode 2005 sampai 2011 yang tertinggi terjadi di Pangkep sementara angka terendah kasus tercatat di Biak (tidak terdapat kasus pelanggaran; tidak tercatat adanya tindakan hukum yang dilakukan). Tidak tersedia data untuk Raja Ampat. Semua (100%) kasus penangkapan ikan secara ilegal telah dikenai sanksi hukum di Buton, Wakatobi, dan Sikka, 70% di Pangkep dan hanya 12% di Selayar (Kementrian Kelautan dan Perikanan b, 2011). Penerapan sanksi pada tiap daerah berbeda sehingga menyebabkan tingkat pelanggaran di tiap daerah berbeda juga, pada daerah dengan penerapan sanksi yang tinggi kasus pelanggaran yang terjadi juga rendah sehingga DPL menjadi lebih efektif dalam rangka konservasi.
Selain kendala teknis terdapat kendala lain dalam hal konservasi terumbu karang, dimana diketahui saat ini telah terjadi perubahan iklim, perubahan iklim menyebabkan suhu permukaan air laut meningkat beberapa derajat dalam beberapa tahun terakhir sehingga laju pemutihan karang (kerusakan karang) meningkat (Westmacott et al. 2000).
Adapun rekomendasi yang diberikan dalam menghadapi kendala-kendala yang terjadi yaitu :
1.      Peninjauan ulang PERDA dan Peraturan Kepala Daerah utamanya meliputi penetapan wilayah zonasi dan DPL. Peninjauan ulang yang diharapkan meliputi peninjauan kembali lokasi apakah penempatannya sudah tepat, selain itu diharapkan adanya alternative lain yang diberikan dalam usaha ekonomi bagi masyarakat nelayan yang tinggal di daerah zona inti dan DPL agar memiliki mata pencaharian lain selain bersumber dari penangkapan ikan.
2.      Penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat dan kontrol yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan kesadaran yang lebih baik lagi bagi tiap stakeholder  yang terlibat dalam upaya konservasi ini.
3.      Penggunaan Kearifan lokal dalam rangka membantu meregulasi kefektifan perturan daerah tentang konservasi wilayah pesisir dan terumbu karang, karena dibeberapa daerah umumnya masyarakat sebagian besar lebih taat kepada kearifan lokal daerahnya dibandingkan peraturan pemeintah disebabkan sosialisasi peraturan pemerintah kadang kurang menyeluruh sehingga peran serta masyarakat adat (seperti halnya tertuang dalam tiap PERDA) menjadi sangat penting dalam hal pelaksanaan dan penegakan kearifan lokal.

Referensi
Kementrian Kelautan dan Perikanan a. 2011. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Terumbu Karang (Volume II). COREMAP II. Jakarta.
Kementrian Kelautan dan Perikanan b. 2011. Laporan Akhir Implementasi Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II. COREMAP II. Jakarta.
Darmawan, A., S.B. Lubis dan Suraji. 2014. Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. KementrianKelautan dan Perikanan. Jakarta.
Utina, R. 2012. Kecerdasan Ekologis dalam Kearifan Lokal Masyarakat Bajo Desa Torosiaje Provinsi Gorontalo. Prosiding Konferensi dan Seminar Nasional Pusat Studi Lingkungan Hidup Indonesia ke 21 (13-15 September 2012). Mataram.
Westmacott, S., K. Teleki, S. Wells, dan J. West. 2000. Pengelolaan Terumbu Karang yang Telah Memutih dan Rusak Kritis. IUCN Publication Service Unit. UK.
Djahuddin, N.F., R. Alfira, dan M. Anwar. 2009. Eksistensi Batu Pangalle sebagai Kearifan Lokal Terhadap Pelestarian Terumbu Karang di Pulau Balang Lompo Kabupaten Pangkep. Karya Tulis Ilmiah COREMAP II (tidak diterbitkan).
BPK. 2012. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalimantan Selatan.  http://banjarmasin.bpk.go.id/ (accessed : 2 Desember 2016).
KEPRIPROV. 2010. Peraturan Derah Provinsi Kabupaten Riau Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang. www.kepriprov.go.id. (accessed : 2 Desember 2016).
KKJI, 2016. Data Kawasan Konservasi Provinsi Kepulauan Riau Kabupaten Batam. http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/71. (accessed : 2 Desember 2016).







Review Hadalabo Gokujyun Ultimate Moisturizing Lotion

Kali ini saya mau review hadalabo gokujyun ultimate moisturizing lotion untuk kulit kering dan normal. Hasil review ini setelah pemakaian 2 ...